Kenali Kertas Suara dan Cara Mencoblos !

Selasa 06 Feb 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Isro Antoni

 2. Coblos calon yang akan dipilih

Pemilih hanya boleh mencoblos diarea dalam kotak calon yang akan dipilih.

"Boleh mencoblos nomor urut, atau nama, atau gambar, pilih salah satu saja agar surat suara dapat dihitung me jadi suara sah," jelasnya.

3. Masukan surat suara ke kotak suara dengan warna yang sama

Setelah mencoblos, pemilih harus melipat kembali surat suara untuk dimasukkan ke dalam kota suara sesuai warna masing-masing.

BACA JUGA: Generasi Z Jangan Memilih Pemimpin hanya karena Jatuh Cinta

BACA JUGA:Survei JRC : 82,3 Persen Publik Puas Kinerja Jokowi

"Warna kertas surat suara dan warna kota suara memiliki warna yang sama,  seperti pilpres surat suara abu-abu, kota suaranya juga abu-abu, begitupun untuk legislatif juga antara surat suara dan kotak suara memiliki warna yang sama," jelasnya.

Itu artinya, tambah Andri, pilih kotak suara yang sama dengan warna surat suara. 

"Jangan sampai surat suara warna abu-abu masuk ke kotak suara merah, atau kuning, biru ataupun hijau," tegasnya. 

Tiga hal tersebut penting diperhatikan untuk memastikan suara yang diberikan bisa menjadi poin calon yang didukung/pilih.

Selain itu untuk kemudahan pemilih, Andri juga menganjurkan agar pemilih datang ke TPS lebih awal, agar tidak terjebak dalam antrian yang panjang.

BACA JUGA:Putusan DKPP tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

BACA JUGA:KPU Palembang Skrining Ulang Kesehatan Petugas KPPS

Pemilih juga harus memperhatikan hal yang dilarang di dalam area TPS, seperti tidak merokok, dan tidak menggunakan HP.

Tidak boleh  membawa atribut partai ke dalam TPS kecuali saksi. 

Kategori :