Tok ! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati

Senin 11 Aug 2025 - 14:45 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

Kasus ini berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Operasi tersebut dilakukan aparat kepolisian setempat untuk menindak praktik perjudian yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, Kopda Bazarsah yang berada di lokasi justru melepaskan tembakan ke arah petugas kepolisian. Aksi brutal tersebut menewaskan tiga anggota Polri, yakni:

1. Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin.

2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto – Bintara Polsek Negara Batin.

3. Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.

Selain Bazarsah, seorang prajurit TNI lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, juga diketahui berada di lokasi dan terlibat dalam tindak pidana perjudian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan dari dua institusi berbeda.

Pihak TNI menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu.

Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, yang membawahi wilayah Sumatera, menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi seluruh prajurit agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam aktivitas terlarang.

“Tidak ada tempat bagi prajurit yang mencederai kehormatan TNI dan mencoreng hubungan dengan Polri.

Hukuman ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan hukum,” ujarnya usai sidang.

Dengan vonis hukuman mati ini, kasus Kopda Bazarsah menjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam hubungan TNI–Polri beberapa tahun terakhir.

Masyarakat berharap tragedi serupa tidak akan terulang di masa depan.

Kategori :