LUBUKLINGGAU - Pemasangan bendera sejumlah partai politi (parpol) di median Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau ternyata melanggar peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2004 dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 37 Tahun 2017.
Hal itu diketahui dari plang larangan yang terpasang di mesin jalan protokol tersebut.
Ironisnya sejumlah parpol malah tidak mengindahkan aturan tersebut dan tetap memasang bendera dan umbul-umbul parpol di sepanjang median jalan protokol Kota Lubuklinggau.
Pelanggaran Perda dan Perwal tersebut menjadi sorotan berbagai elemen dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Gerakan Orang Tua Asuh dan Bedah Rumah
BACA JUGA:Ganjar Fokus Kesehatan, Prabowo Perjuangkan Guru, Anies Gaungkan Perubahan
Seperti yang diungkapkan Tokoh Masyarakat di RT 09 Karya Bakti, Rifat Ahmad, kepada Palpos, Senin 5 Februari 2024.
"Ini parpol-parol mengapa melanggar perda mana instansinya yang berwenang kok dibiarkan saja," ujar Rif'at.
Mewakili sebagian masyarakat Kota Lubuklinggau, diapun menyayangkan sikap parpol yang gemar menabrak aturan.
Senada juga dikatakan warga lainnya, bahwa ramainya bendera tersebut justru merusak pemandangan dan membuat gelap pandangan saat malam hari.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dorong Kepsek Ciptakan Inovasi Maju dan Modern
BACA JUGA:Kampanye Hari ke-66, Para Capres Beradu Janji
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lubuklinggau Walyusman, dijumpai di Gedung Walikota Lubuklinggau, Senin 5 Februari 2024, tidak menapik bahwa sejumlah parpol tersebut jelas-jelas melanggar aturan.
Namun ini bukan hanya sebatas pelanggaran perda, karena itu terkait dengan kampanye parpol.
"Tapi itu bukan hanya masalah melanggar perda tetapi juga menyangkut soal kampanye parpol," ujarnya.