"AA ini punya rumah di Jalan Watervang, namun untuk aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika dilakukan di kontrakan warna-warni," jelas AKP Najamudin, Kamisn7 Agustus 2025.
Tersangka juga sempat mencoba mengelak saat didatangi petugas.
Namun, penggeledahan menyeluruh di kamarnya membongkar segalanya.
Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak plastik bekas cotton bud yang diselipkan di tumpukan pakaian dalam lemari.
Barang bukti yang ditemukan antara lain berupa sebungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
Dalam tempat yang sama polisi juga menemukan 3 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
"Total berat bruto dari plastik pertama dan 3 plastik lainnya, mencapai 3.00 gram," kata AKP Najamudin.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Modus menyembunyikan sabu di tumpukan pakaian sudah sering digunakan pelaku, namun kali ini berhasil kami gagalkan berkat informasi masyarakat dan ketelitian anggota di lapangan,” jelas AKP Najamuddin.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka AA langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.