KORANPALPOS.COM - Sepak terjang seorang pria berinisial AA (38) dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau akhirnya terungkap.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan dikenal warga sekitar sebagai Kontrakan Warna-Warni, berlokasi di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa 5 Aguatus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:KPK Kerahkan Tim ke Daerah, Kejar Jejak Harun Masiku yang Masuk DPO Sejak 2020
BACA JUGA:Diserang Beruang Saat Nyadap Karet, Petani di Musi Rawas Kritis: BKSDA Turun dan Lakukan Hal Ini !
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,00 gram, se-bal plastikn klip dan pipet plastik yang dimodif menjadi alat ukur sabu.
Tersangka AA yang awalnya sempat mengelak tak bisa berkutik lagi setelah petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Bersama barang bukti itu tersangka AA hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Rhoma Irama Diduga Edarkan Narkoba Terciduk Dengan Barang Bukti 10,57 Gram Sabu
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, menjelaskan penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka AA yang berdomisili di Jalan Watervang.
Setelah yakin informasi yang diterima benar, Tim Satresnarkoba yang diturunkan langsung melakukan penggerebekan di kontrakan warn -warni yang juga ditempati tersangka.
BACA JUGA:Mancing Berujung Maut Seorang Pelajar di Prabumulih Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Waituki
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran Ini Tampang Tersangkanya!