Pajak dipotong langsung saat transaksi dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Ketentuan Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka dikenakan:
PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP.
Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback, sehingga nilai bersih yang diterima penjual akan dikurangi sesuai ketentuan tersebut.
Ketentuan perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak atas transaksi logam mulia yang bernilai tinggi serta sebagai bagian dari pengawasan terhadap aliran dana dalam sektor keuangan.
Harga emas Antam terus mengalami kenaikan selama semester pertama tahun 2025.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, harga emas naik lebih dari 8%, didorong oleh kekhawatiran global terhadap perlambatan ekonomi dan ketegangan geopolitik di Eropa Timur dan Timur Tengah.
Harga emas Antam per 2 Agustus 2025 mencerminkan kestabilan dan potensi investasi yang menjanjikan, terutama di tengah kondisi pasar yang belum pulih sepenuhnya dari tekanan global.
Dengan harga Rp1.948.000 per gram, emas tetap menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Indonesia sebagai pelindung kekayaan dan investasi jangka panjang.
Sebagai pengingat, investor dan pembeli disarankan untuk memantau harga emas secara berkala dan memahami regulasi perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses transaksi.
Pembelian emas sebaiknya juga dilakukan melalui kanal resmi untuk menjamin keaslian dan keamanan.