Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejaksaan menghormati abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.
“Kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI,” katanya.
Kejaksaan, kata dia, masih menunggu turunnya keppres guna menentukan langkah selanjutnya.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.
Saat ini, pihak Tom Lembong dan JPU Kejagung sama-sama mengajukan upaya banding.
Terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menuturkan keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari sisi prosedural, dia mengungkapkan keputusan yang ditetapkan telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat.
Sebagai lembaga peradilan, Andi menegaskan akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya percaya pada sistem checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi.