Penurunan suku bunga biasanya membuat dolar AS melemah dan emas menjadi lebih menarik bagi investor.
3. Kurs Rupiah Melemah
Di dalam negeri, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut mendorong harga emas dalam satuan rupiah mengalami lonjakan.
4. Permintaan Domestik Meningkat
Menjelang akhir tahun, tren pembelian emas batangan sebagai bentuk investasi jangka menengah dan panjang kembali meningkat.
Kebutuhan dana pendidikan dan perlindungan nilai kekayaan turut mendorong permintaan emas.
Konsumen yang membeli atau menjual emas batangan diharuskan memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan perpajakan emas:
1. Pembelian Emas Batangan:
Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
Tanpa NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
PPh 22 ini akan dipotong langsung saat pembelian dan disertai bukti potong oleh penjual resmi (seperti PT Antam Tbk).
2. Penjualan Kembali (Buyback):
Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini juga dipotong langsung dari nilai buyback.
Dengan demikian, penting bagi investor untuk mencantumkan NPWP saat transaksi untuk mendapatkan tarif pajak lebih ringan.