Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung !

Senin 21 Jul 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Diketahui bahwa lokasi sabung ayam yang digerebek aparat Polsek Way Kanan merupakan area ilegal yang dikelola oleh terdakwa.

Saat upaya penindakan dilakukan, terdakwa diduga langsung melakukan penembakan dari jarak dekat, yang menewaskan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto di tempat kejadian.

Oditur Militer menyatakan bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan, termasuk senjata api, rekaman kejadian, serta keterangan para saksi, secara keseluruhan menguatkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh dan disertai niat jahat.

BACA JUGA:Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku

BACA JUGA:Deliar Divonis 5 Tahun

“Dalam pemeriksaan terdakwa pun tidak menyangkal keterlibatan dan perbuatannya. Ia bahkan mengakui telah siap menghadapi kemungkinan penggerebekan karena merasa terganggu dengan kehadiran polisi yang mengintervensi kegiatan sabung ayam yang ia kelola,” ungkap Oditur.

Pihak Oditurat juga menekankan bahwa tindakan Kopda Bazarsah merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik militer dan menjadi preseden buruk bagi hubungan antarlembaga penegak hukum.

Atas dasar itulah, Oditur Militer menuntut pidana pokok berupa hukuman mati terhadap terdakwa.

Tak hanya itu, tuntutan pidana tambahan juga disampaikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.

“Perilaku terdakwa telah mencoreng kehormatan institusi TNI dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat pertahanan negara. Ia tidak pantas lagi mengenakan seragam prajurit,” kata Oditur Darwin dengan nada tegas.

Permintaan PTDH ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana berat dapat diberhentikan dari dinas militer secara tidak hormat.

Tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah disambut haru dan dukungan dari keluarga ketiga anggota polisi yang gugur.

Mereka yang hadir di ruang sidang menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi nyawa anak, suami, dan ayah mereka yang tewas dalam menjalankan tugas negara.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Anak kami gugur dalam tugas negara, dan ini bukan kecelakaan. Ini pembunuhan yang direncanakan,” ujar Rukmini, ibu dari Briptu Ghalib, usai sidang dengan mata berkaca-kaca.

Di media sosial dan forum publik, kasus ini juga menyita perhatian masyarakat luas.

Banyak yang mengecam keras tindakan terdakwa dan mendukung langkah tegas yang diambil Oditurat Militer.

Kategori :