“Apel siaga kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli dan direncanakan akan dihadiri langsung oleh Menko Polhukam,” ujar Iqbal.
BACA JUGA:Pelopor Turnamen Sepak Bola Antar Parpol
BACA JUGA:Overload Napi 200 Persen Lapas Palembang Cari Solusi
Di Kabupaten Musi Rawas (Mura), langkah serupa juga telah dilakukan.
Berdasarkan data dari Polres Musi Rawas, telah terdeteksi sebanyak 55 titik panas (hotspot) dari Januari hingga pertengahan Juli 2025.
Menghadapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Mura menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan, kebun, dan lahan.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Gibran Ngantor di Papua?
BACA JUGA:Posbakum Desa Talang Buluh Jadi Percontohan
“Penanganan karhutla bukanlah hal yang bisa dilakukan sendiri oleh satu instansi. Dibutuhkan kerjasama mulai dari pemerintah pusat hingga desa untuk saling bahu membahu,” tegasnya.
Kabag Ops Polres Mura, AKP Freddy Rajaguguk menambahkan bahwa status siaga darurat ini tertuang dalam SK Bupati Musi Rawas Nomor 384/KPTS/BPBD/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Status tersebut menandai dimulainya pengerahan sumber daya lintas sektor seperti Forkopimda, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, camat, hingga kepala desa.
“Para satgas karhutla kita dorong untuk bekerja maksimal, dengan pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif kepada masyarakat,” ujar Freddy.
Langkah antisipatif juga dilakukan oleh BPBD Kabupaten Muara Enim.
Kepala BPBD Muara Enim, Abdurrozieq Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kering berdasarkan SK Bupati Nomor 359/KPTS/BPBD/2025.
Status ini ditetapkan sebagai bentuk antisipasi terhadap dua ancaman sekaligus, yakni kekeringan ekstrem dan karhutla, yang diperkirakan akan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Agustus 2025.