“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya singkat.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Pemulutan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka.
Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pasal ini mengatur hukuman penjara dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.*
Tags : #tindak pidana penganiayaan
#team panther reskrim
#polsek pemulutan
#penganiayaan banyuasin
#pelaku ditangkap di kertapati
#kriminal palembang
#korban luka akibat pukulan
#kekerasan di ogan ilir
#kejadian di desa ibul besar iii
#hukum pidana sumatera selatan
Kategori :
Terkait
Kamis 04 Sep 2025 - 12:00 WIB
Maling Apes Kepergok Warga, Satu Masih Buron, Ini Kata Polisi
Senin 11 Aug 2025 - 16:27 WIB
Pencuri Baling-Baling Kapal di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Tertangkap setelah 10 Bulan Buron
Minggu 10 Aug 2025 - 17:43 WIB
Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi
Jumat 08 Aug 2025 - 20:13 WIB
Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi
Jumat 01 Aug 2025 - 21:01 WIB
Polisi dan TNI Bubarkan Hiburan di Segayam Ogan Ilir Yang Nekat Putar Musik Remix
Terpopuler
Selasa 09 Sep 2025 - 11:16 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 September 2025: Cetak Rekor Baru, Tembus Rp2,086 Juta per Gram !
Selasa 09 Sep 2025 - 16:53 WIB
Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres Ini yang Dilakukan!
Selasa 09 Sep 2025 - 18:55 WIB
POCO C85 Resmi Meluncur: Berbaterai Badak dengan Performa Gahar, Harga Rp1,5 Jutaan !
Selasa 09 Sep 2025 - 11:29 WIB
Harga Pangan 9 September 2025: Beras Premium Turun Jadi Rp15.996, Medium Rp13.737 per Kilogram !
Selasa 09 Sep 2025 - 14:51 WIB
Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung
Selasa 09 Sep 2025 - 15:52 WIB
Atasi Rematik dan Radang Sendi dengan Minyak Jagung
Terkini
Rabu 10 Sep 2025 - 09:06 WIB
Ubed Tersingkir di Babak Kualifikasi Hong Kong Open 2025
Rabu 10 Sep 2025 - 08:44 WIB
Jadwal dan Daftar Pemain Indonesia di Hong Kong Open 2025
Rabu 10 Sep 2025 - 08:10 WIB
Kue Lapis Bunga Telang, Camilan Tradisional dengan Sentuhan Warna Alami yang Menawan
Rabu 10 Sep 2025 - 08:05 WIB
Kayu Manis, Rempah Manis dengan Segudang Manfaat Kesehatan dan Kuliner
Rabu 10 Sep 2025 - 08:00 WIB
Es Cendol Durian, Perpaduan Segar Tradisi Nusantara dan Kelezatan Buah Tropis
Rabu 10 Sep 2025 - 07:28 WIB
Bungkam Korea Selatan 3-0, Timnas Futsal Indonesia Tantang Denmark di Final CFA Futsal 2025
Rabu 10 Sep 2025 - 07:20 WIB
Pindang Ceker Ayam, Sajian Tradisional dengan Cita Rasa Gurih dan Kaya Rempah
Rabu 10 Sep 2025 - 07:10 WIB
Rujak Mie Hidangan Unik Perpaduan Cita Rasa Nusantara
Rabu 10 Sep 2025 - 07:00 WIB
Sambal Udang Campur Petai Hidangan Nusantara dengan Cita Rasa Khas yang Bikin Ketagihan
Rabu 10 Sep 2025 - 06:47 WIB