KORANPALPOS.COM - Seorang pria berinisial AM (23), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, ditangkap aparat kepolisian dari Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
AM diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Banyuasin bernama Andrian (46).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Indomaret dekat Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang.
BACA JUGA:Dua Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang–Indralaya Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
BACA JUGA:1,1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau
Peristiwa penganiayaan itu terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat kejadian, korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan dengan benda tumpul yang diduga senjata tajam, sehingga mengeluarkan banyak darah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, insiden berawal ketika korban dan seorang saksi sedang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap
Mereka dihadang oleh tersangka AM bersama seorang rekannya. Adu mulut pun terjadi, yang kemudian berujung perkelahian hingga menyebabkan korban terluka.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan telah mengakui semua perbuatannya kepada petugas.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di 3 TKP di Ogan Ilir: Dua Gagal Satu Berhasil !
BACA JUGA:Empat Bulan Buron Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara