Bupati Edison Serahkan Santunan kepada 163 Anak Yatim Piatu

Rabu 16 Jul 2025 - 22:28 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

"Salah satu dukungan kita dengan menerbitkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan, bagi yang telah memenuhi syarat hisab," pungkasnya.

BACA JUGA:Bahas Pembentukan BNN di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Inventarisasi Aset, Cek Kondisi Fisik Mobil Dinas

Sementara itu, Ketua Baznas Muara Enim Fajri Erham menyampaikan bahwa, pada hari ini 16 Juli 2025 bertepatan dengan 20 Muharram 1447 H, Baznas menyalurkan paket sekolah dan uang tunai kepada 163 anak yatim piatu.

"Sebelumnya tanggal 4 Juli 2025, Baznas menyalurkan 50 paket sembako melalui Kemenag yang telah disalurkan kepada yang berhak menerimanya," ujar Fajri.

Fajri menuturkan, di bulan Muharram ini, umat Islam diajak untuk menghidupkan nilai-nilai kebaikan melalui kepedulian dan kasih sayang untuk meringankan beban mereka melalui santunan dan perhatian. "Amalan ini mencerminkan esensi Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama," tuturnya.

Dirinya berharap dengan bantuan ini dapat membawa keberkahan dan memberikan kebahagiaan, bukan hanya bagi yang menerima namun juga bagi muzakki, munfik dan donatur yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Muara Enim.

BACA JUGA:Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Bulog Distribusikan Beras SPHP Ke Pedagang di OKU

"Baznas Muara Enim selalu terbuka untuk melakukan kolaborasi program kepada seluruh pihak yang bertujuan untuk membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Bumi Serasan Sekundang," tutupnya.

Kategori :

Terkini

Kamis 17 Jul 2025 - 22:49 WIB

Komite I DPD-BKN Bahas Nasib ASN PPPK

Kamis 17 Jul 2025 - 22:33 WIB

Prabowo Temui Sahabat Lama di Belarus

Kamis 17 Jul 2025 - 21:14 WIB

Berdayakan PPID Sebagai Corong Informasi

Kamis 17 Jul 2025 - 21:09 WIB

Vaksin Polio Syarat Jamaah Haji

Kamis 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Deliar Divonis 5 Tahun

Kamis 17 Jul 2025 - 20:43 WIB

Lantik Pengurus APKASI

Kamis 17 Jul 2025 - 20:36 WIB

Feby Deru Berbagi di Muharram 1447 H