Selain itu, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka, pemblokiran, dan peraturan mekanisme izin pada upaya paksa.
Selanjutnya, penguatan mekanisme dan memperluas substansi pra-peradilan dengan penetapan tersangka, pemblokiran.
"Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. (Lalu) ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Penguatan peran advokat. Pengaturan saksi mahkota," ujarnya.
"Pengaturan pidana oleh korporasi. Pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi," sambungnya.
Eddy berharap penguatan norma dalam RUU KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum. Selain itu, diharapkan dapat menjaga hak tersangka, korban, maupun saksi tindak pidana.
"Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum, yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," tuturnya.