KORANPALPOS.COM - Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal terdiri dari 334 pasal dengan 10 poin substansi perubahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan saat ini KUHAP yang berlaku belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, advokat tidak bisa berperan lebih banyak dalam mendampingi warga yang bermasalah tersebut.
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (08/07/2025).
BACA JUGA:Posbakum Desa Talang Buluh Jadi Percontohan
BACA JUGA:Jemput Bola Fasilitasi UMKM Urus NIB
Dia menjelaskan 10 poin substansi perubahan dalam RUU KUHAP itu, antara lain pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.
Yang kedua, adalah penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga adalah penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Lalu poin keempat adalah pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
Kemudian kelima adalah perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
BACA JUGA:Waspada Judi Online, Pelaku Diduga Manfaatkan Rekening Bansos
BACA JUGA:Wulan Guritno Bagian Rahasia Kulit Sehat di Usia 40-an
Yang keenam adalah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
Selanjutnya ketujuh adalah penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
Berikutnya kedelapan adalah penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-pengadilan.