BATURAJA - Dua orang wanita, Siska Armela alias Uwa (27) dan Lia Purwita (32), diamankan anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), lantaran terlibat pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Suci Melita Sari (26).
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu kedua tersangka mendatangi kontrakannya.
Lalu tersangka Lia langsung menendang pundak belakangnya dengan kaki sebanyak satu kali. Lalu, tersangka Siska ikut menjambak rambut hingga korban terpojok.
Kemudian tersangka Lia langsung membenturkan kepala korban dan setelah itu keduanya pergi dari kontrakan korban.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 7 Perampok Nasabah Bank, Satu Pelaku Wanita
BACA JUGA:12 Remaja yang Terlibat Tawuran Dibawa ke Panti Rehabilitasi ABH
Tak terima dikeroyok, lalu korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya dan langsung dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Baturaja Timur.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, mengatakan bahwa kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sarimuda Ditetapkan Terdakwa Tunggal Korupsi Pengangkutan Batu Bara PT SMS
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 16 Remaja di Prabumulih Diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih
Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku untuk mengetahui motif dari aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Hariyanto.