Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa barang haram jenis ganja ini berasal dari dua lokasi berbeda, yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan Kabupaten Bireun, Aceh.
"Mereka dapat dikategorikan sebagai pengedar, membawa ganja ini melalui jalur darat menuju ke Jambi," ungkapnya.
Dari ketiga pelaku, satu pelaku pengedar narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi karena kondisinya menurun setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (2) atau 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ant)
Kategori :