Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyidikan lanjutan guna memastikan total kerugian dan kemungkinan adanya korban lain.
kepada penyidik, terangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membayar utang, termasuk pinjaman online (pinjol).
"Menurut keterangan tersangka, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjaman online. Ia juga mengaku terdesak karena masalah ekonomi," tambah Ilham.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Jika terbukti bersalah, DA terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Tags : #uang siswa hilang
#tindak pidana penggelapan
#tabungan sekolah
#polres ogan ilir
#pinjaman online
#penggelapan tabungan siswa
#oknum guru sd
#kasus guru ogan ilir
#hukum penggelapan uang
#guru gelapkan uang
Kategori :
Terkait
Selasa 04 Nov 2025 - 14:56 WIB
Kapolres Ogan Ilir Tegaskan: Kegiatan di Kantor Bupati Bukan Unjuk Rasa, tapi Rapat Mediasi Polemik PT Gembala
Jumat 31 Oct 2025 - 13:53 WIB
Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja Utara, Satu Pelaku Kabur
Rabu 29 Oct 2025 - 13:45 WIB
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri
Selasa 28 Oct 2025 - 20:41 WIB
Polres Ogan Ilir Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Tanjung Pering, Pelaku Masih Buron
Sabtu 25 Oct 2025 - 17:31 WIB
Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Marbod Masjid di Tanjung Batu, Korban Puluhan Orang
Terpopuler
Kamis 06 Nov 2025 - 22:01 WIB
Diduga Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara
Kamis 06 Nov 2025 - 21:43 WIB
Dinsos Palembang Sumbang Kursi Roda Untuk Penyandang Disabilitas
Jumat 07 Nov 2025 - 05:54 WIB
Liga Champions Asia 2: Persib Menang 3-2 atas Selangor
Jumat 07 Nov 2025 - 10:48 WIB
Gebrakan Baru Wuling! Darion EV dan PHEV Hadir Sebagai MPV Elektrifikasi Mewah Harga Terjangkau
Jumat 07 Nov 2025 - 08:00 WIB
6 Cara Alami dan Sederhana Redakan Asam Urat Tanpa Obat, Bisa Dilakukan di Rumah!
Kamis 06 Nov 2025 - 21:37 WIB
Pemprov Sumsel Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui UMKM
Terkini
Jumat 07 Nov 2025 - 21:32 WIB
Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jumat 07 Nov 2025 - 21:23 WIB
Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Herman Deru Dorong Hilirisasi Pertanian di Sumsel
Jumat 07 Nov 2025 - 21:18 WIB
Cek Label BPOM Sebelum Beli Produk Perawatan Kulit, Dokter Peringatkan Bahaya Kandungan Berisiko
Jumat 07 Nov 2025 - 21:14 WIB
Pemkab Banyuasin Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas dan Higienitas Terjaga
Jumat 07 Nov 2025 - 20:49 WIB
MPR: Prabowo Presiden Mandiri, Bukan di Bawah Kendali Jokowi
Jumat 07 Nov 2025 - 20:40 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jumat 07 Nov 2025 - 20:08 WIB
Tanggapi Keras Kritik Ronaldo Soal MU
Jumat 07 Nov 2025 - 20:03 WIB
Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 ke JPU, Kasi Pidsus: Kerugiannya Hampir Rp12 M
Jumat 07 Nov 2025 - 19:59 WIB
Maatsen dan Malen Bawa Villa Panen Poin Penuh
Jumat 07 Nov 2025 - 19:52 WIB