Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyidikan lanjutan guna memastikan total kerugian dan kemungkinan adanya korban lain.
kepada penyidik, terangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membayar utang, termasuk pinjaman online (pinjol).
"Menurut keterangan tersangka, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjaman online. Ia juga mengaku terdesak karena masalah ekonomi," tambah Ilham.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Jika terbukti bersalah, DA terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Tags : #uang siswa hilang
#tindak pidana penggelapan
#tabungan sekolah
#polres ogan ilir
#pinjaman online
#penggelapan tabungan siswa
#oknum guru sd
#kasus guru ogan ilir
#hukum penggelapan uang
#guru gelapkan uang
Kategori :
Terkait
Selasa 01 Jul 2025 - 22:00 WIB
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Ogan Ilir, Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Selasa 01 Jul 2025 - 15:50 WIB
Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka
Senin 30 Jun 2025 - 20:15 WIB
Polsek Tanjung Batu Lakukan Patroli Karhutla: Ini Yang Ditemukan
Senin 30 Jun 2025 - 19:43 WIB
Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa
Jumat 27 Jun 2025 - 15:54 WIB
Tiga Pejabat Utama Polres Ogan Ilir Resmi Berganti, Ini Daftar Namanya
Terpopuler
Selasa 01 Jul 2025 - 16:24 WIB
Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Selasa 01 Jul 2025 - 13:11 WIB
Plus Minus Suzuki Carry Minivan 2025 yang Wajib Diketahui: Berikut Ulasan Lengkapnya !
Selasa 01 Jul 2025 - 16:04 WIB
Truk Batu Bara Tidak Diberi Izin Lewat Enim III
Selasa 01 Jul 2025 - 19:20 WIB
Suzuki Carry Minivan 2025 Vs Mitsubishi Xpander: Duel MPV dari Dua Dunia Berbeda, Siapa yang Unggul ?
Selasa 01 Jul 2025 - 17:17 WIB
Heboh Yamaha Mio M3 125 Tampil Baru: Tetap Andal, Hemat BBM dan Teknologi Canggih !
Selasa 01 Jul 2025 - 18:58 WIB
Kembalinya Sang Legenda: Honda CB750 Hornet Hadir dengan Desain Agresif dan Fitur Canggih !
Terkini
Rabu 02 Jul 2025 - 12:38 WIB
Harga Pangan 2 Juli 2025: Bawang Merah Rp41.773, Cabai Rawit Turun Menjadi Rp60.541 per Kilogram !
Rabu 02 Jul 2025 - 12:09 WIB
Suzuki S-Cross 2025 Resmi Meluncur: Siap Tantang HR-V dan Creta di Kelas Crossover, Harga Rp300 Jutaan !
Rabu 02 Jul 2025 - 11:44 WIB
Timnas Putri Indonesia vs Pakistan, Penentuan Juara Grup D Kualifikasi Piala Asia
Rabu 02 Jul 2025 - 11:23 WIB
Mathew Baker Tak Dipanggil ke TC Timnas U-17
Rabu 02 Jul 2025 - 10:51 WIB
Curi Terali Pintu dan Jendela, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Rabu 02 Jul 2025 - 10:33 WIB
HR-V RS e:HEV vs Yaris Cross Hybrid: Duel SUV Ramah Lingkungan di Bawah Rp 500 Juta
Rabu 02 Jul 2025 - 10:27 WIB
Bersaing di Segmen MPV: Ini Keunggulan dan Kekurangan Suzuki Carry Minivan 2025 !
Rabu 02 Jul 2025 - 10:22 WIB
GWM Ora 03 Guncang GIIAS 2025: Desain Ikonik, Jarak Tempuh 410 Km, dan Harga Spesial
Rabu 02 Jul 2025 - 08:33 WIB
Profil Lengkap 9 Pemain Diaspora yang Dipanggil ke TC Timnas U-17
Rabu 02 Jul 2025 - 08:12 WIB