KORANPALPOS.COM - Sengketa Pulau Tujuh yang diperebutkan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kian meruncing.
Provinsi Babel menilai keputusan mendagri nomor 30/142 tahun 2022/tentang pemberian dan pemuktahiran kode data wilayah administrasi, pemerintahan dan pulau tahun 2021 ke Kabupaten Lingga adalah keputusan sepihak.
Sebab, keputusan yang dibuatkan Mendagri tersebut tanpa persetujuan Provinsi Babel.
Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengatakan, ada dua dasar hukum yang menguatkan Pulau Tujuh dengan gugusan pulaunya milik Provinsi Babel.
Pertama, disebutkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1959 tentang Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan. Kedua, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel.
Kemudian dikuat lagi dengan peta rupa Bumi Belinyu tahun 1986. Lalu masuk peta lingkungan laut nasional, Sumatera Pantai Timur edisi 1992.
"Dua undang-udang ini dengan peta rupa dan peta lingkungan menunjukkan jelas Pulau tujuh milik Babel," kata Didit.
Ia menceritakan, dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, jelas Pulau tujuh tidak masuk wilayahnya. Namun saat pembentukan Kabupaten Lingga ternyata masuk di Kabupaten Lingga.
"Padahal secara geografis Pulau Tujuh dengan satu pulau berpenghuni bernama Pekajang dekat dengan Kecamatan Belinyu, Bangka, dan Kecamatan Parit Tiga Jebus, Bangka Barat," ujarnya.
Ia menegaskan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RIz Biro Pemerintahan Provinsi Babel tidak pernah menyetujui Pulau Tujuh masuk ke Kabupaten Lingga.
"Kami tetap yakin Pulau Tujuh milik Babel, makanya Babel tidak pernah menyetujui keputusan Mendagri kala itu dan hingga saat ini. Kami menilai keputusan Mendgari ini adalah sepihak," tegasnya.
Untuk itu menurutnya DPRD mendukung langkah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk menggugat Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga tahun 2003 ke Mahkamah konstitusi (MK).
"Jadi jangan salah ya. Yang digugat ke MK itu Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga, sedangkan Keputusan Menteri Gugatnya Ke Mahkamah Agung (MA)," terangnya.
Kendati demikian, DPRD Babel, lanjutnya tetap menyarankan untuk dikomunikasikan dulu ke Mendagri.
"Mendagri harus adil seperti memutuskan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. Apa bedanya sengketa pulau antara Babel dan Kabupaten Lingga," ucap Didit.