KORANPALPOS.COM - Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta sebagai langkah preventif mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja kembali menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Sabtu (28/6) dan Minggu (29/6).
Razia dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan menyasar beberapa kamar warga binaan antara lain Blok A Kamar 03 dan Blok I Kamar 28.
Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, serta menindaklanjuti perintah dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara di Muratara Jadi Korban Penembakan, Ini Kronologisnya !
BACA JUGA:Pelaku Pembobol Toko Handphone di Amankan
Penggeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), dibantu staf KPR dan Regu Pengamanan (Rupam) III.
Fokus utama razia adalah deteksi serta penindakan terhadap barang-barang terlarang dan berbahaya seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan upaya pencegahan terhadap praktik judi online di dalam blok hunian.
Adapun hasil razia yang ditemukan yakni 3 botol thinner, 1 kotak korek api, 1 set kartu remi, 4 buah pisau cukur, dan 2 buah sendok stainless.
BACA JUGA:Tragis ! Buruh Pemeras Minyak Tewas Mengenaskan, Diduga Jadi Santapan Buaya
Semua barang hasil razia telah didata dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Razia berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady, saat dikonfirmasi Senin (30/6) menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Rutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, serta bebas dari barang terlarang.
Ia juga memastikan intensitas razia akan ditingkatkan secara berkala guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah segala bentuk pelanggaran di dalam Rutan.