Harga-harga di atas berlaku di gerai resmi PT Antam maupun melalui layanan daring resmi Logam Mulia.
Harga bisa berbeda di gerai penjualan lainnya tergantung lokasi dan kebijakan distribusi.
Transaksi emas, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan:
0,45 persen dari nilai transaksi untuk pemilik NPWP.
0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dikenakan langsung saat pembelian dan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang nantinya bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenai PPh 22 sebesar:
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback oleh Antam.
Artinya, investor yang menjual kembali emas harus memperhitungkan besaran pajak ini terhadap nilai yang diterimanya.
Turunnya harga emas Antam ke Rp1.907.000 per gram memang mencerminkan tekanan jangka pendek, tetapi dalam perspektif jangka panjang, logam mulia tetap menjadi salah satu alat lindung nilai terbaik terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Bagi investor pemula maupun berpengalaman, momen seperti ini bisa menjadi peluang untuk masuk atau menambah kepemilikan emas—tentu dengan perencanaan matang dan mempertimbangkan pajak serta biaya-biaya lainnya.