Sidang Dugaan Korupsi Pokir PUPR Banyuasin : Saksi Beber Tabir Aliran Dana !

Rabu 25 Jun 2025 - 16:14 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Nama mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati, kembali mencuat dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel di Kabupaten Banyuasin.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/6/2025), mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Erwan Hadi, seorang pegawai bank, yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Arie Martha Redo, salah satu aktor utama dalam perkara ini.

Kesaksian Erwan membuka tabir dugaan aliran dana yang mengarah kepada mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati.

BACA JUGA:Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi

BACA JUGA:MCB Meledak, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Erwan membeberkan bahwa pada suatu kesempatan pada tahun 2024, ia dihubungi secara mendadak oleh Arie Martha Redo yang meminta bantuan untuk mengecek kondisi rekening pribadinya.

Permintaan itu disebut dilakukan dalam keadaan tergesa-gesa.

“Ari sempat menelepon saya dan terdengar panik. Ia meminta saya mengecek saldo rekening pribadinya. Namun saya sampaikan tidak bisa sembarangan, karena itu melanggar aturan bank,” kata Erwan dalam persidangan.

Namun bukan hanya soal pengecekan rekening, Erwan juga mengaku sempat bertanya mengenai penarikan dana senilai Rp400 juta, yang santer disebut sebagai bagian dari “fee proyek pokir”.

BACA JUGA:Beraksi Siang Hari di KPT Tanjung Senai, Dua dari Empat Pelaku Begal Diringkus Polisi

BACA JUGA:Gara-Gara Cemburu Mantan Pacar Berjalan dengan Pria Lain: Pria di Prabumulih Dijebloskan ke Penjara !

“Saat saya tanya uang itu untuk siapa, Ari menjawab meski samar ‘untuk Ibu’. Saya berasumsi yang dimaksud adalah atasannya saat itu, Ibu Anita Noeringhati,” ungkap Erwan di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini sontak menyulut respons keras dari terdakwa Arie Martha Redo.

Ia secara tegas membantah telah menyebut nama “Ibu” sebagaimana diklaim oleh Erwan. Menurut Arie, kesaksian Erwan keliru dan dipengaruhi oleh kondisi yang tidak kondusif saat percakapan berlangsung.

Kategori :