Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim

Sabtu 21 Jun 2025 - 18:37 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Dalam pemeriksaan lanjutan Dugaan Tindak Pidana Khusus Palang Merah Indonesia (PMI)

Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemanggilan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024.

"Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius lainnya, khususnya yang berkaitan dan berdampak pada masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim," tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH didampingi Kasi Intelejen Arsitha Agustian SH MH, Sabtu 21 Juni 2025.

BACA JUGA:Pemuda Muara Enim Siap Bangun dan Memajukan Desa

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Turnamen Sepak Bola Antar OPD, Tingkatkan Kinerja Pemprov Sumsel

Menurut Arsitha saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di PMI Kabupaten Muara Enim tersebut, sedang dalam proses penyidikan perkara, dimana tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemanggilan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan  dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 35 penyedia atau badan usaha dari total 72 Penyedia seperti 

toko-toko, peralatan medis dan lain-lain yang berkaitan dengan PMI," jelasnya.

BACA JUGA:JSC Dilengkapi Sirkuit Grasstrack, Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025

BACA JUGA:Lepas Tim U-15 Prabumulih ke Piala Gubernur Sumsel, Franky Nasril: Tunjukkan Sportivitas dan Mental Juara

Lanjut Arsitha, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat. 

Adapun dugaan pelanggaran meliputi ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun bukti tambahan terkait praktik tidak sah dalam pengelolaan PMI untuk segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

BACA JUGA:Maksimalkan Penataan Pegawai ASN Hingga Skill Digitalisasi

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Jemput Bola Rekam KTP Warga Rentan

Kategori :