Kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi juga sedang dianalisis untuk mengungkap kronologi secara visual.
Di rumah duka di kawasan Lorong Habibi, Jakabaring, suasana haru menyelimuti keluarga dan tetangga korban.
Orang tua korban, yang masih terpukul, berharap pelaku lainnya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
“Kami tidak menyangka Aji akan pergi seperti ini. Dia anak baik, suka bantu orang tua dan tidak pernah terlibat hal-hal negatif,” kata salah seorang kerabatnya yang enggan disebut namanya.
Kejadian tragis ini langsung menyedot perhatian publik, khususnya warganet Palembang yang mengecam aksi kekerasan dan menuntut keadilan bagi korban. Tagar #JusticeForAji sempat menjadi tren lokal di media sosial X (Twitter).
Banyak yang mengecam lemahnya pengawasan terhadap peredaran senjata tajam dan tindak kekerasan jalanan yang mulai meresahkan. Apalagi, pelaku masih berusia muda, namun sudah berani melakukan tindakan sekejam itu.
Pihak kepolisian diminta untuk menindak tegas pelaku dan memperketat patroli malam, terutama di kawasan yang rawan kriminalitas seperti 7 Ulu, Jakabaring, dan sekitarnya.
Terhadap tersangka Fikri, penyidik menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jika unsur perencanaan terbukti, tidak tertutup kemungkinan kasus ini juga akan masuk ke ranah pembunuhan berencana.
Kasus tewasnya Muhamad Aji akibat pengeroyokan sadis di Palembang menjadi cermin kelam potret kekerasan remaja di ruang publik.
Aparat kepolisian kini berpacu dengan waktu mengejar dua pelaku lainnya.
Harapan keluarga, masyarakat, dan publik luas hanya satu: keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi para pelaku.*