Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli

Kamis 19 Jun 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6).

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. (ant)

Kategori :

Terkait

Minggu 27 Jul 2025 - 19:15 WIB

Revisi Undang-undang Kepemilikan Senjata

Minggu 20 Jul 2025 - 19:37 WIB

Akomodasi Hak Perempuan

Kamis 19 Jun 2025 - 20:31 WIB

Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli