Peradi Usul Penyadapan Dihapus di KUHAP

Selasa 17 Jun 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Sedangkan, kata dia, keterangan ahli dari pihak penasehat hukum jarang dipertimbangkan.

"Karena itu, kalau kemudian dalam penanganan sebuah perkara pidana memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis, yang akhirnya menjadi bukti surat. Tidak perlu dihadirkan di persidangan," katanya. (ant)

Kategori :