Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2025: Naik Tipis Rp1.000 Menjadi Rp1,910 Juta per Gram !

Rabu 11 Jun 2025 - 10:47 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Ketidakpastian geopolitik, spekulasi pemangkasan suku bunga oleh The Fed, serta kekhawatiran terhadap inflasi global menjadi pendorong utama naiknya harga emas.

2. Nilai tukar rupiah

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga turut memengaruhi harga emas dalam negeri.

Melemahnya rupiah membuat harga emas dalam rupiah cenderung naik, meskipun harga internasional stabil.

3. Permintaan domestik

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia, terutama sebagai lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan pelemahan rupiah.

Lonjakan permintaan menjelang momentum tertentu, seperti Lebaran atau tahun ajaran baru, turut memberi tekanan naik pada harga.

Pemerintah menetapkan aturan pajak untuk transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Beberapa ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk Penjualan (Buyback):

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi, dan pembeli (Antam) wajib memberikan bukti potong pajak.

Untuk Pembelian:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Potongan pajak juga dilakukan secara otomatis saat pembelian, dan disertai bukti potong.

Kebijakan pajak ini penting untuk diperhatikan investor, terutama yang aktif melakukan jual beli emas dalam jumlah besar, karena berpengaruh pada nilai akhir yang diterima atau dibayarkan.

Kategori :