Dishub Sumsel Perketat Pengawasan Truk

Ari Narsa, Kepala Dishub Sumsel. foto: antara--

KORANPALPOS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa di Palembang, Selasa (11/11/2025), mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan seiring penerapan kebijakan nasional penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) oleh pemerintah pusat mulai Januari 2027.

“Ke depan akan ada penertiban kendaraan ODOL di seluruh Indonesia, termasuk Sumsel. Ini komitmen nasional untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan kita,” katanya.

BACA JUGA:Prediksi Ekspor Kopi Melejit Jelang Nataru

BACA JUGA:Momen HLHS, Ratu Dewa Raih 3 Penghargaan

Selain itu,, Pemerintah Provinsi Sumsel juga melarang keras truk batubara dan kendaraan berat lainnya melintas di jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton, termasuk Jembatan Muara Lawai yang kini tengah diperbaiki pasca-insiden.

“Truk batubara sudah wajib lewat jalan khusus angkutan batubara, bukan jalan umum. Larangan melintas di Jembatan Muara Lawai juga sudah ditegaskan lewat instruksi Gubernur,” ujarnya.

Dishub Sumsel bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan agar peristiwa serupa tidak terulang, serta memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan