Wajib Tahu: Ini Besaran dan Cara Hitung Pajak Toyota Land Cruiser 2025, Jangan Kaget Ya ?

Selasa 10 Jun 2025 - 13:14 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Meskipun BBNKB hanya dibayar satu kali saat awal pembelian, besarnya nilai ini bisa cukup mencengangkan dan perlu diperhitungkan dengan cermat.

Dengan asumsi NJKB sebesar Rp 2 miliar, berikut simulasi pajak Land Cruiser berdasarkan aturan baru:

PKB (1,2% dari NJKB):

    = 1,2% x Rp 2.000.000.000

    = Rp 24.000.000

Opsen PKB (66% dari PKB):

    = 66% x Rp 24.000.000

    = Rp 15.840.000

Total Pajak yang Harus Dibayar:

    = PKB + Opsen PKB

    = Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000

    = Rp 39.840.000 (belum termasuk SWDKLLJ dan PPnBM)

Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa total kewajiban pajak dapat melonjak drastis jika kebijakan fiskal yang lebih ketat diterapkan di berbagai provinsi.

 Toyota Land Cruiser memang menawarkan prestise, kenyamanan, dan ketangguhan yang tidak diragukan lagi.

Namun, calon pemilik perlu menyadari bahwa memiliki kendaraan premium berarti juga harus siap dengan konsekuensi biaya pajak yang tinggi setiap tahun.

Kategori :