Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Meskipun BBNKB hanya dibayar satu kali saat awal pembelian, besarnya nilai ini bisa cukup mencengangkan dan perlu diperhitungkan dengan cermat.
Dengan asumsi NJKB sebesar Rp 2 miliar, berikut simulasi pajak Land Cruiser berdasarkan aturan baru:
PKB (1,2% dari NJKB):
= 1,2% x Rp 2.000.000.000
= Rp 24.000.000
Opsen PKB (66% dari PKB):
= 66% x Rp 24.000.000
= Rp 15.840.000
Total Pajak yang Harus Dibayar:
= PKB + Opsen PKB
= Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000
= Rp 39.840.000 (belum termasuk SWDKLLJ dan PPnBM)
Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa total kewajiban pajak dapat melonjak drastis jika kebijakan fiskal yang lebih ketat diterapkan di berbagai provinsi.
Toyota Land Cruiser memang menawarkan prestise, kenyamanan, dan ketangguhan yang tidak diragukan lagi.
Namun, calon pemilik perlu menyadari bahwa memiliki kendaraan premium berarti juga harus siap dengan konsekuensi biaya pajak yang tinggi setiap tahun.