Mobil baru memiliki pajak yang lebih tinggi karena NJKB-nya masih tinggi.
Namun, bagi Land Cruiser yang sudah berusia lebih dari lima tahun, NJKB akan menurun sehingga pajaknya sedikit lebih ringan.
Meski begitu, karena Land Cruiser memiliki spesifikasi dan kelas premium, penurunan pajaknya tidak terlalu signifikan seperti pada mobil biasa.
Cara Menghitung Pajak Mobil Land Cruiser
Secara umum, pajak kendaraan bermotor dihitung menggunakan rumus:
PKB = NJKB x Tarif Pajak
Untuk mobil biasa, tarif pajak biasanya berkisar 1,5% dari NJKB. Namun, untuk kendaraan mewah seperti Land Cruiser, tarif bisa mencapai 2% atau lebih, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Contoh perhitungan:
Jika NJKB Toyota Land Cruiser adalah Rp 2.000.000.000, maka:
PKB = Rp 2.000.000.000 x 1,5% = Rp 30.000.000
SWDKLLJ = sekitar Rp 143.000 (untuk kendaraan roda empat penumpang)
Jadi, total pajak tahunan yang harus dibayar adalah sekitar Rp 30.143.000.
Memasuki tahun 2025, beberapa perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat maupun daerah mulai berdampak pada tarif pajak kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com, terdapat potensi kenaikan pajak hingga Rp 250 juta untuk kendaraan mewah, termasuk Land Cruiser.
Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan tarif pada komponen:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)