Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan

Senin 09 Jun 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

BATURAJA - Sempat viral di media sosial dari  video kamera pengintai yang merekam aksi pencurian sepeda motor langsung direspon oleh anggota Polres OKU yang berhasil mengamakan pelaku tak lama dari kejadian tersebut.

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.25 WIB di area parkir Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur.

Korban dalam peristiwa ini adalah Anita Efriani, seorang karyawan swasta asal Way Kanan, Lampung.

BACA JUGA:Penjaga Kios Minyak Eceran Dirampok Pria Bersajam : Uang Rp3,5 Juta Ambyar !

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi BG 4615 FAC hilang saat terparkir dalam kondisi dikunci stang.

Korban baru menyadari kehilangan motornya saat hendak pulang kerja.

Setelah memeriksa rekaman CCTV toko, terlihat seorang pria tak dikenal melakukan pencurian menggunakan alat bantu berupa kunci palsu. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 8.500.000,-.

Tim Resmob Polres OKU bergerak cepat setelah menerima laporan.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Dibegal saat Nikmati Senja di Tanjung Senai

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Dari hasil analisis CCTV dan penyelidikan intensif, pelaku diketahui bernama Aris Kurniawan, pria kelahiran Baturaja, 1 Oktober 1974, berprofesi sebagai buruh harian lepas, berdomisili di Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, dan Tanjung Kemala, Baturaja Timur.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra, tim dipimpin AIPTU A. Rasid berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK asli, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci kontak asli motor, 1 kunci palsu merk Naka One (alat bantu curanmor).

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kategori :