Kompak Curi Motor, Dua Sekawan Diringkus TEKAB Polres Prabumulih
pelaku curanmor saat diamankan di mapolres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Prabumulih.
Dua sekawan, masing-masing Heru Prasetyo (39) warga Jalan Selero dan Harda Oktaviansyah (37) warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti kompak mencuri sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan susu terkemuka, Cimory.
Keduanya berhasil diringkus oleh Tim TEKAB Polres Prabumulih pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung dalam operasi cepat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum Ipda Darlansyah SH.
BACA JUGA:Soal Senpi Percobaan Pencurian di Rumah Polisi, Kasat Reskrim Ungkap Fakta Ini!
BACA JUGA:Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Miliar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Penangkapan ini dilakukan di dua tempat terpisah. Heru Prasetyo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Sementara rekannya, Harda Oktaviansyah, diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hibrida, Kelurahan Prabujaya.
Tidak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC, milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Elsa Yundari (34), warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Ia melapor ke SPKT Polres Prabumulih setelah sepeda motor Honda Revo kesayangannya raib saat diparkir di area kantor Cimory, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam laporannya, Elsa menuturkan bahwa ia datang ke kantor untuk menyetorkan uang hasil penjualan.