Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa

Senin 09 Jun 2025 - 21:04 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Desa Seridalam

BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang

Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.

Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri ia bersama Ardi bin Usman, ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

"Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” ungkap IPTU Joharmen.

Kategori :