SEKAYU - Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Jepri (41) dan Ardi (36).
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang.
Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.
BACA JUGA:Tragis ! Sopir Truk Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Curhat Soal Gaji dan Kendaraan Rusak
BACA JUGA:Speedboat Terbalik saat Atraksi Wisata Air: 10 Orang Tercebur ke Sungai Kelekar !
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan.
Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.Si Mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Baturaja Terekam CCTV, Diduga Pelaku Gasak Honda Beat Milik Karyawan Toko
"Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang. Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000,"ujar Joharmen.
Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang.
Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.