Dalam persidangan, saksi polisi memberikan keterangan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Sita Sebundel Berkas dari Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah
BACA JUGA:Korban Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan
Saat ditangkap, awalnya ditemukan lima paket sabu, dan setelah penggeledahan di rumah kontrakan mereka, ditemukan empat paket sabu tambahan.
Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 9 paket sabu.
"Sehingga total barang bukti yang didapat ada 9 paket sabu," terang saksi polisi di persidangan.
Berdasarkan dakwaan, penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan pada 2 Oktober 2023 di pinggir Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
BACA JUGA:Heboh ! Postingan Sebutkan Adanya Pelecehan di Salah Satu SMA di Prabumulih
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Kembali Periksa Kasus Kades Langgar Netralitas
Keduanya diamankan oleh unit narkotika Polrestabes Palembang.
Selain sabu, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan, termasuk satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam, dan dua buah plastik klip bening.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan selanjutnya, pasutri ini akan menghadapi tuntutan pidana dari penuntut umum Kejari Palembang.
Kisah ini menjadi pengingat akan kompleksitas masalah sosial dan ekonomi yang mendorong beberapa individu ke dalam dunia kriminal, meskipun dengan alasan yang tragis seperti menghidupi anak-anak. (Pad/SC)