PALEMBANG - Kisah tragis pasangan suami istri (pasutri) asal Sako Palembang, Tri Saputra dan Ikariani, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa keduanya adalah bandar pengedar sabu sebanyak 9 paket.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi ketika pasutri ini mengakui perbuatannya dalam sidang pada Kamis, 25 Januari 2024.
Majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH terkejut mendapati bahwa pasangan ini bukan hanya pasutri biasa, melainkan juga orangtua dari empat anak yang masih kecil.
Lebih mencengangkan lagi, alasan mereka terlibat dalam bisnis haram ini adalah untuk menghidupi keempat anak mereka yang masih berusia belia.
BACA JUGA:Arena Judi Kartu di Desa Rantau Serik Musi Rawas Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
BACA JUGA:Oknum Guru SMK Tersangka Pelecehan Pelajar di Prabumulih Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya !
Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Tri Saputra dengan tegas mengakui bahwa motivasi terlibat dalam bisnis jual beli sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
"Uangnya untuk makan anak-anak di rumah," ujar Tri Saputra di hadapan majelis hakim, merinci alasan tragis di balik terlibatnya mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan dari pasutri ini, 9 paket sabu dengan berat netto lebih dari 11 gram yang mereka miliki dititipkan oleh seseorang bernama Rangga (DPO).
Tri Saputra menjelaskan bahwa narkotika tersebut dijual dengan total harga sekitar Rp9 juta.
BACA JUGA:Tim Buser Polres Prabumulih Gencar Kejar Oknum Guru SMK Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar !
BACA JUGA:Tim Gabungan TNI-Polri di Muaraenim Razia Knalpot Brong
Dalam hitungan keuntungan, apabila seluruhnya terjual, pasutri ini berpotensi memperoleh keuntungan sebesar Rp500 ribu.
Pernyataan terdakwa dibenarkan oleh istri Tri Saputra, yaitu Ikariani, yang dalam kesedihan dan penyesalan menyampaikan bahwa mereka nekat terlibat dalam bisnis ini untuk mengatasi kesulitan hidup.
Di sisi lain, jaksa Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara SH, turut menghadirkan dua orang saksi polisi yang menangkap pasutri ini.