Kasus Korupsi Izin Sawit Rp61 Miliar: Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Utama !

Jumat 06 Jun 2025 - 13:46 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," jelas Umaryadi.

Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.

Kategori :