Pemda Boleh Gelar Rapat di Hotel Lagi

Rabu 04 Jun 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan sinyal positif kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk rapat kerja, di hotel dan restoran.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pemulihan sektor perhotelan dan restoran yang sangat terdampak dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi dan kebijakan efisiensi anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (3/7/2025).

BACA JUGA:Presiden Tahu LSM Asing yang Diskreditkan Pemerintah

BACA JUGA:Kemendagri Dorong Optimasi Sawah Tadah Hujan

"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo," tegas Tito di hadapan para pejabat dan stakeholder pembangunan daerah.

Tito menyoroti pentingnya menghidupkan kembali industri yang tergabung dalam sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Menurutnya, kegiatan rapat dan pertemuan yang digelar di hotel dan restoran tak hanya menyasar penyelenggara tempat, tetapi juga memberikan efek domino bagi pelaku UMKM, pemasok makanan dan minuman, hingga pekerja sektor informal.

BACA JUGA:DPR Beri Tenggat Dua Hari ke Kemenag Soal Puncak Haji

BACA JUGA:Prabowo Panggil Menkes Bahas Lonjakan Kasus COVID-19

“Hotel dan restoran menggantungkan hidup dari kegiatan MICE. Jika kegiatan pemerintah tak digelar di sana, maka dampaknya sangat luas. Bukan hanya karyawan hotel yang terkena dampaknya, tetapi juga petani, peternak, distributor makanan, dan berbagai sektor lainnya,” ujar Tito.

Meskipun pemerintah pusat telah melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp50 triliun dari Dana Transfer ke Daerah untuk 552 daerah di seluruh Indonesia, Tito memastikan bahwa jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan total anggaran yang tersedia.

Oleh karena itu, daerah tetap diperbolehkan melakukan belanja perjalanan dinas dan kegiatan rapat.

BACA JUGA:Pancasila Jadi Benteng Radikalisme

BACA JUGA:Reshuffle Menteri Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Kategori :