Kemenkum Sumsel Sahkan 673 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa 03 Jun 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Sefti
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG - Hingga 3 Juni 2025, jumlah Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah resmi disahkan di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 673 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 543 merupakan Koperasi Desa Merah Putih, dan 130 merupakan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkum Sumsel), Agato P P Simamora menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi di daerah.

“Pengesahan badan hukum koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan langkah penting dalam menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha koperasi. Kami juga melakukan pengawasan terhadap notaris untuk memastikan pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional, terutama dalam proses pendirian koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” ujar Kakanwil.

Dari total 3.258 desa/kelurahan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Kemenkum Sumsel telah mencatat 1.669 Koperasi desa/kelurah Merah Putih, yang mana 673-nya telah disahkan.

BACA JUGA:KPU Sumsel Tunggu Regulasi Pelaksanaan PSU di Empat Lawang

BACA JUGA:Unsri Sediakan 3.102 Kuota Jalur Mandiri : Kesempatan Terbuka bagi Calon Mahasiswa Baru !

“Antusiasme masyarakat desa dan kelurahan dalam mendirikan koperasi yang berperan sebagai badan usaha kolektif milik warga terus meningkat. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa terdapat 996 KMP yang saat ini masih dalam proses pemesanan nama, yang merupakan salah satu tahapan awal pendirian koperasi,” papar Agato.

Adapun Kabupaten/Kota terbanyak yang telah mendaftarkan KDMP/KKMP adalah Kabupaten Lahat dengan jumlah 132 KDMP, disusul Kabupaten Musi Rawas dengan 90 KDMP dan Kabupaten Muara Enim dengan 70 KDMP.

Untuk dapat disahkan sebagai badan hukum, setiap KMP harus melalui mekanisme permohonan pengesahan akta pendirian yang diajukan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Di Sumsel, dari total 557 notaris yang terdaftar, sebanyak 184 notaris telah berperan aktif sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.

Kemenkum Sumsel juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, guna mempercepat realisasi target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Sumatera Selatan sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:SMA di Palembang Umumkan Hasil TKA pada 6 Juni 2025

BACA JUGA:Wako Ajak Warga Lawan Intoleransi dan Hoaks

“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tutup Agato. (nik)

Kategori :