10. Emas 250 gram: Rp453.765.000
11. Emas 500 gram: Rp907.320.000
12. Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.814.600.000
Analis pasar menilai penurunan harga emas dalam dua hari terakhir dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, khususnya kondisi pasar global.
Emas yang selama ini dianggap sebagai aset safe haven (tempat berlindung nilai) kini tertekan oleh beberapa dinamika, seperti:
1. Penguatan nilai tukar dolar AS terhadap berbagai mata uang utama dunia, yang membuat harga emas dalam satuan rupiah menjadi relatif lebih mahal dan kurang menarik bagi investor global.
2. Kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang tetap tinggi guna meredam inflasi.
Suku bunga tinggi membuat investor cenderung beralih ke instrumen yang memberikan yield seperti obligasi, daripada logam mulia yang tidak memberikan bunga.
3. Tingginya volatilitas geopolitik global, seperti ketegangan di Timur Tengah dan kawasan Indo-Pasifik, yang semula sempat mendorong harga emas naik, namun kini mulai mereda sehingga menyebabkan koreksi pasar.
Menurut Rizky Aditya, analis komoditas dari PT Mega Investama, tren penurunan ini masih dalam batas wajar sebagai respons pasar terhadap data ekonomi terbaru dari Amerika Serikat dan Eropa.
Untuk diketahui, selain saat menjual kembali emas, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, dengan tarif sebagai berikut:
0,45% dari nilai transaksi untuk pembeli dengan NPWP,
0,9% dari nilai transaksi untuk pembeli tanpa NPWP.
Pajak ini langsung dipotong saat transaksi pembelian dilakukan dan disertai bukti potong resmi sebagai syarat pelaporan pajak tahunan.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 2017 dan bertujuan untuk mendukung transparansi serta pengawasan terhadap transaksi logam mulia yang rawan digunakan untuk pencucian uang atau penghindaran pajak.
Penurunan harga emas ini justru disambut antusias oleh sebagian masyarakat dan investor ritel.