JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sejauh ini sudah menerima masukan dari 29 perwakilan elemen masyarakat terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Kami terus membuka masukan dari masyarakat. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 28—29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa, yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait dengan KUHAP ini," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5).
Habiburokhman memperkirakan angka tersebut masih akan terus bertambah karena masih banyak elemen masyarakat yang diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.
BACA JUGA:KSAU Bahas Pertahanan Berbasis AI
BACA JUGA:Kenaikan Bantuan Parpol Harus Sesuai Keuangan Negara
"Masih banyak sekali juga yang bisa dijadwalkan untuk RDPU (rapat dengar pendapat umum)," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI ini bertekad akan terus menggelar RDPU pada masa reses sehingga RUU KUHAP yang baru bisa segera rampung.
Sisa masa sidang ini, kata dia, sekitar 1 minggu ke depan. Diperkirakan ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan pada masa reses pihaknya akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini makin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini.
BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Perjelas Narasi Program 3 Juta Rumah
BACA JUGA:Teken MoU Kerja Sama Hukum Organisasi Nirlaba
Komisi III DPR RI menargetkan KUHAP yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026, atau bersamaan dengan berlakunya hukum materiel terbarunya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kami kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023. (ant)