KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 18.23 WIB, di sebuah pondok belakang rumah milik Susianna Binti Cik Wan, warga Jalan Dusun Lama RT.012 RW.005, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Susianna sering melakukan transaksi narkotika di pondok belakang rumahnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api, Warga OKU Meninggal Dunia
Penyelidikan yang dipimpin ini membuahkan hasil. Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain,35 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,19 gram,2 buah plastik klip benin,1 buah dompet emas warna kuning
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah dilakukan interogasi, Susianna mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Curi 9 Batang Pipa Besi Pertamina
BACA JUGA: Dipicu Masalah Selingkuh Warga Sungai Keruh Dihabisi : Pelaku Diamankan di Mura
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, Susianna Binti Cik Wan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, sedangkan Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
BACA JUGA:Suami Ungkap Kronologi Istri Hamil 6 Bulan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Sribandung
BACA JUGA:Warga Seribandung Geger, Mayat Wanita Diduga Hamil Ditemukan di Kebun Tebu