BATURAJA - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Baturaja, dimana seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun, dengan inisial LRP, ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Penangkapan ini berlangsung di warung bakso Mang Hend, daerah Kecamatan Lubuk Batang, OKU, saat ia hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 10,20 gram.
Sabu-sabu ini ditemukan tersembunyi dalam wadah minuman merek Teh Rio, dibalut tisu, dan dibungkus dengan plastik warna hitam.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Puluhan Pelajar Pesta Mimuman Keras di Hotel
BACA JUGA:Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Lubuk Batang.
Tim Satres Narkoba Polres OKU segera merespons informasi tersebut dan tiba di lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Polri Tangkap Penggiat Medsos Palti Hutabarat, Ini Kasusnya !
BACA JUGA:Gara- Gara Kelalaiannya, Anggota Polres Muratara Ini Tersandung Hukum
Dalam penggeledahan di warung bakso, petugas berhasil menemukan narkoba tersebut, yang ditempatkan di bawah kaki tersangka yang sedang duduk di meja lesehan.
Menurut Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Ferra Endeka, tersangka telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan melibatkan seorang ibu rumah tangga.