Pencuri Mobil Mewah diamankan, Ini Orangnya !

Kamis 15 May 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

BACA JUGA:Avanza Hantam Truk di Jalinteng Sekayu: Dua Penumpang Tewas !

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis

"Kita juga memgamankan bad ag bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1892 JB. Atas aksinya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta,"tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan. Beberapa saksi termasuk dua warga.

“Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Keluang. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,”tutupnya.

Kategori :