KORANPALPOS.COM – Seorang pria berinisial AA (30), warga Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam.
Pelaku diamankan polisi pada Minggu malam (11/05/2025) sekitar pukul 20.30 WIB disebuh perkebunan karet milik warga di Desa Senuro, Kecamatan Tanjung Batu.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syafarudin Akso mengatakan penangkapan itu berdasarkan atas laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
BACA JUGA:Dua Pelajar di OKU Diamankan Bawa Pedang Diduga Hendak Tawuran
BACA JUGA:Pelaku Kunci Perampokan Rp400 Juta di Sanga Desa Ditangkap : Peran Sugino Terbongkar !
"Menurut informasi dari warga, pelaku terlihat memasuki area kebun sambil menenteng sebilah pisau panjang,"kata Akso melalui keterangan tertulis. Senin, 13 Mei 2025.
Karena merasa resah dan khawatir terjadi tindakan kriminal, kata Akso, warga kemudian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke sebuah depot kayu yang terletak di Jalan Senuro, Desa Tanjung Baru Petai.
Menindaklanjuti laporan warga itu, Tim Rimau Batu dari Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung mendatangi lokasi.
BACA JUGA:Ombak dan Mesin Mati : Begini Kronologi Kapal Tenggelam di Pantai Malabero Bengkulu !
Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter dengan gagang kayu dan sarung dari kulit.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolsek Tanjung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Syaparudin Akso, menyampaikan bahwa pelaku diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau profesi yang sah.
"Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.*