Masyarakat yang ingin membeli emas batangan di gerai resmi Antam juga harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai pembelian.
Namun, tarif pajak tersebut dapat ditekan menjadi 0,45 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 29 April 2025 : Naik Rp6.000 Jadi Rp1,966 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 27 April 2025 : Turun Rp22.000 di Pegadaian Menjadi Rp2,048 Juta per Gram
Potongan ini penting bagi pembeli emas dalam jumlah besar agar beban pajak tidak terlalu tinggi.
Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran per Kamis, 8 Mei 2025:
1. Emas 0,5 gram: Rp1.026.500
2. Emas 1 gram: Rp1.953.000
3. Emas 2 gram: Rp3.846.000
4. Emas 3 gram: Rp5.744.000
5. Emas 5 gram: Rp9.540.000
6. Emas 10 gram: Rp19.025.000
7. Emas 25 gram: Rp47.437.000
8. Emas 50 gram: Rp94.795.000
9. Emas 100 gram: Rp189.512.000