KABAR gembira menghampiri 3.932 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Palembang.
Setelah resmi dilantik, para pegawai tersebut kini menapaki babak baru dalam pengabdian mereka kepada masyarakat.
Namun, euforia pelantikan tak berhenti sampai di situ.
Pemerintah Kota Palembang tengah mengkaji kemungkinan pemberian tambahan penghasilan bagi seluruh PPPK yang baru dilantik tersebut.
BACA JUGA:UTBK 2025 dan Hardiknas
BACA JUGA:Peran Guru sebagai Mentor dan Orang Tua
Wacana ini menjadi angin segar bagi para pegawai, mengingat tambahan penghasilan akan semakin memotivasi kinerja mereka di tengah tuntutan profesionalisme dan pelayanan publik yang semakin tinggi.
Walikota Palembang menyatakan bahwa Pemkot sangat mengapresiasi peran dan kontribusi para PPPK dalam mendukung pembangunan daerah, dan saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait alokasi anggaran serta regulasi yang mengatur pemberian tambahan penghasilan dimaksud.
"Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen kami terhadap kesejahteraan para aparatur negara, termasuk PPPK. Kajian sedang berjalan, dan kami akan pastikan semuanya sesuai aturan dan kemampuan fiskal daerah," ujar seorang pejabat Pemkot.
Dengan jumlah yang mencapai hampir 4.000 orang, kehadiran para PPPK ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga teknis pemerintahan lainnya.
BACA JUGA:Harga BBM Turun per 1 Mei 2025 : Berikut Daftar Lengkap Terbaru !
BACA JUGA:Satu Tahanan Polres Lahat Ditangkap Lagi : Terus Buru Sisa Pelarian !
Jika tambahan penghasilan ini disetujui, maka ini akan menjadi langkah maju dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di Kota Palembang.
Inisiatif Pemkot ini pun disambut positif oleh para PPPK. Banyak dari mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja lebih optimal demi masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, kini mengkaji pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 3.932 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.