Putusan MK : Kritik tak Bisa Dipidana !

Jumat 02 May 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Legislator ini tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati.

BACA JUGA:Berpidato Saat May Day di Monas

BACA JUGA:Usulkan Tunjangan Operasi Bagi Prajurit TNI Naik 75%

Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi pemicu tumbuhnya lingkungan publik yang sehat, tempat warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut.

"Akan tetapi, tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.

Kholid berpendapat bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital.

Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan guna menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

"UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ini agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan," katanya. (ant)

Kategori :