Round Up Hari Ke-51, Komitmen Paslon Dalam Penguatan Antikorupsi

Kamis 18 Jan 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Anies mengutarakan gagasannya untuk memperkuat integritas pemberantasan korupsi, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang KPK.

BACA JUGA:Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,9 Persen

BACA JUGA:KPU Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Pasangan calon nomor urut 2 itu menghadiri acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK RI, Jakarta.

Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi membutuhkan kebijakan menyeluruh, di antaranya memberikan efek jera kepada pejabat publik yang tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sanksi tersebut merupakan kebijakan yang realistis untuk menekan korupsi karena kurangnya transparansi menjadi celah aksi rasuah itu terjadi.

Dia menyoroti kualitas hidup para pejabat negara dan aparatur sipil negara, sebagai kelompok yang rentan korupsi, juga harus ditingkatkan.

Tidak hanya itu, Prabowo juga mengusulkan jika perlu penindakan korupsi menerapkan metode pembuktian terbalik.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memulai hari ke-51 kampanye Pilpres 2024, Rabu, 17 Januari, dengan minum kopi dan berbincang santai bersama para pengemudi truk di Terminal Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Usai dari Terminal Limpung, Ganjar melanjutkan kegiatan blusukan ke Pasar Limpung untuk menyapa para pedagang dan masyarakat sekaligus mengecek harga kebutuhan pokok.

Dari Limpung, Ganjar bertolak menuju Desa Cepiring di Kabupaten Kendal untuk bertemu dengan para buruh pelinting tembakau di PT Sari Tembakau Harum, Cepiring.

Selanjutnya Ganjar ditemani Mahfud menghadiri menghadiri acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK RI, Jakarta.

Dalam pidatonya, Ganjar Pranowo menyebut sistem whistleblowing sebagai salah satu instrumen penting untuk mendongkrak kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemberantasan korupsi.

Menurut Ganjar, kepatuhan terhadap LHKPN pada akhirnya akan menjadi salah satu instrumen bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah dan memberantas tindak pidana korupsi. (ant)

Kategori :