Ini Cara Teknis Melaporkan Konten Judi Online

Senin 28 Apr 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

- Setelah pendaftaran, unggah tautan(link) dan tangkapan layar(screenshot) dari konten judi online yang ingin dilaporkan.

BACA JUGA:Muchendi Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Pemda Senilai Rp 8,8 Miliar

BACA JUGA:Rumah Panggung Ludes Terbakar : Kerugian Diperkirakan Capai Rp100 Juta !

- Jelaskan alasan melaporkan konten tersebut secara jelas dan detail.

- Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.

- Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.

Alternatif: Warga juga dapat melapor melalui email [aduankonten@kominfo.go.id](mailto:aduankonten@kominfo.go.id) atau nomor WhatsApp 0811-922-4545.

BACA JUGA:Menjawab Kebutuhan Zaman : Evolusi Mitsubishi L300 yang Tak Pernah Pudar !

BACA JUGA:Rumah Panggung Ludes Terbakar : Kerugian Diperkirakan Capai Rp100 Juta !

2. Melapor Via SP4N LAPOR!

- Akses laman [lapor.go.id].

- Pilih klasifikasi laporan :pengaduan.

- Isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan.

- Masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.

- Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang relevan.

- Pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri.

Kategori :

Terkait